SURAT IZIN TUKANG GIGI


DASAR HUKUM :

  1.  Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009  tentang Pelayanan Publik

  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

  5. Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan

  6. Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

  7. Permenkes No.54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknis Gigi;

  8. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;

  9. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor  118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

  10. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;

SYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP

  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar

  4. Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah

  5.   Biodata tukang gigi

  6. Foto copy STR yang dilegalisir cap basah

  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.

  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru/ Desa/ kelurahan tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi

  9. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi

  10.  Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload

(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku) 


BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)