DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi SE Pedoman Aktivitas Ramadan 2025
PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk dapat mematuhi surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas di bulan suci ramadan 1446 hijriah/2025 masehi.
Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP, Quarte Rudianto, Senin (3/3/2025).
"Imbauan kita kepada teman-teman pelaku usaha yang tidak beragama Islam yang punya usaha seperti restauran, rumah makan, warung makan kaki lima dan kedai kopi, uruslah izinnya ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Tujuannya untuk mengatur tatacara bagaimana berusaha di bulan puasa," terang Quarte Rudianto.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya pada usaha tempat makan, warung makan kaki lima dan kedai kopi saja, namun semua tempat usaha yang diatur SE tentang pedoman aktivitas di bulan suci ramadan 2025.
Diungkapkan, pengawasan dilapangan dilakukan bersama-sama pihak Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Kapan waktunya Satpol PP turun bersama, kita ikut turun. Untuk melakukan pengawasan langsung dilapangan," tutur Quarte.
Pemko Pekanbaru menerbitkan SE tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memperhatikan hasil rapat Forkopimda Pekanbaru, diminta peran serta seluruh eleman masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi hal hal sebagai berikut.
Seluruh umat Islam, pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Bersyukur dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.
Mengimbau pengurus masjid, musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah lktikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya.
Kepada masyarakat yang tidak beragama islam untuk menghomati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam, diskotik, bola biliar ditutup selama bulan suci Ramadan.
Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani, pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, khusus melayani takeaway, pesan antar. Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat, takeaway, pesan antar. Tidak menampilkan pertunjukkan live musik di malam hari di bulan suci Ramadan. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim".
Memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat, dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi sepeti tuak atau sejenisnya. Wamet game online dan play station ditutup selama bulan suci Ramadan.
Kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, supemarket dan sejenisnya agar memutar dan memperdengarkan murottal Al-Qur'an.
Menganjurkan karyawan/ti berbusana melayu/ muslim (menutup aurat). Mengumandangkan suara adzan ketika waktu salat masuk dan menganjurkan salat berjemaah.
Bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru ini, dapat melaporkan melalui call centre Satpol PP Kota Pekanbaru hp. 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821. Sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
sumber : https://www.pekanbaru.go.id/p/news/dpmptsp-ingatkan-pelaku-usaha-patuhi-se-pedoman-aktivitas-ramadan-2025