SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT GIGI
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Permenkes No.54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknis ;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru ;
SYARATAN PELAYAN :
- Surat Permohonan
Foto copy KTP
Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload
Denah bangunan & lokasi tempat praktek
Rekomendasi dari atasan langsung (bagi PNS/ASN)
Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain obat kegawat daruratan
Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan yang berlaku
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap