TANDA DAFTAR PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN (TDPAPK)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbar
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Permohonan dengan memakai materai Rp.6000
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
- BAP (Luas diatas 4,5 meter x 10 meter)
- Sertifikat laik fungsi (Gedung berlantai 4 keatas)
BIAYA/TARIF :
1. Bangunan dan ruang pertahun
No |
Ukuran Tabung |
Tarif/Tabung |
1 |
racun api ukuran 1-2 kg |
Rp. 12.000,- |
2 |
racun api ukuran 2,5-4,5 Kg |
Rp. 16.000,- |
3 |
racun api ukuran 5-9 Kg |
Rp. 20.000,- |
4 |
racun api ukuran 9 Kg atau lebih |
Rp. 30.000,- |
2. Alat Proteksi kebakaran berdasarkan jenisnya pertahun
No |
Alat Proteksi Kebakaran |
Tarif(Rp)/Titik |
1 |
jumlah
sprinler 4 m x m |
Rp.   5.000.- |
2 |
smoke detector |
Rp.   2.000,- |
3 |
head detector |
Rp.   2.000,- |
4 |
break glass |
Rp. 20.000,- |
5 |
Alarm |
Rp. 20.000,- |
6 |
lampu
indicator |
Rp. 20.000,- |
7 |
seamase
conection |
Rp. 20.000,- |
No |
Hydrant Halaman |
Hydrant Box |
Retribusi Hydrant |
|||
Luas |
Jumlah |
Luas |
Jumlah |
Halaman |
Gedung |
|
1 2 3 |
1 s/d 600 m2 1 s/d 800 m2 1 s/d 1000 m2 |
1 titik 1 titik 1 titik |
1 s/d 600 m2 1 s/d 800 m2 1 s/d 1000 m2 |
1 titik 1 titik 1 titik |
100.000 100.000 100.000 |
50.000 50.000 50.000 |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
- 4 hari kerja untuk Ruko atau sejenisnya
- 6 hari k erja untuk Bangunan 14 meter atau 4 (empat) tingkat keatas serta luas bangunan minimal 1.800 m 2 (dengan persyaratan lengkap)