TANDA DAFTAR PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN (TDPAPK)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  8. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
  9. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbar
  10. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Permohonan dengan memakai materai Rp.6000
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
  3. BAP (Luas diatas 4,5 meter x 10 meter)
  4. Sertifikat laik fungsi (Gedung berlantai 4 keatas)
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)


BIAYA/TARIF :

1. Bangunan dan ruang pertahun

No

Ukuran Tabung

Tarif/Tabung

1

racun api ukuran 1-2 kg

Rp. 12.000,-

2

racun api ukuran 2,5-4,5 Kg

Rp. 16.000,-

3

racun api ukuran 5-9 Kg

Rp. 20.000,-

4

racun api ukuran 9 Kg atau lebih

Rp. 30.000,-

2. Alat Proteksi kebakaran berdasarkan jenisnya pertahun

No

Alat Proteksi  Kebakaran

Tarif(Rp)/Titik

1

jumlah sprinler 4 m x m

Rp.    5.000.-

2

smoke detector

Rp.    2.000,-

3

head detector

Rp.    2.000,-

4

break glass

Rp.  20.000,-

5

Alarm

Rp.  20.000,-

6

lampu indicator

Rp.  20.000,-

7

seamase conection

Rp.  20.000,-

3. Hydrant dan Gedung pertahun

No

Hydrant Halaman

Hydrant Box

Retribusi Hydrant

Luas

Jumlah

Luas

Jumlah

Halaman

Gedung

1

2

3

1 s/d 600 m2

1 s/d 800 m2

1 s/d 1000 m2

1 titik

1 titik

1 titik

1 s/d 600 m2

1 s/d 800 m2

1 s/d 1000 m2

1 titik

1 titik

1 titik

100.000

100.000

100.000

50.000

50.000

50.000


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  • 4 hari kerja untuk Ruko atau sejenisnya
  • 6 hari k erja untuk Bangunan 14 meter atau 4 (empat) tingkat keatas serta luas bangunan minimal 1.800 m 2 (dengan persyaratan lengkap)