SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP)
DASAR HUKUM :
a.    Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b.   Â
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.   Â
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
d.   Â
Permendagri
No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
e.   Â
Permenkes No.17 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Dan Praktik Perawat;
f.     Â
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g.  Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi  Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
h.    Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
SYARATAN PELAYAN :Â Â
1.    Surat Permohonan
2.   Â
Foto copy KTP
3.   Â
Pas Foto 3x4
sebanyak 2 lembar
4.   Â
Foto copy
ijazah yang dilegalisir cap basah
5.   Â
Foto copy STR
yang dilegalisir cap basah
6.   Â
Surat
keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
7.   Â
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
8.   Â
Surat
Rekomendasi dari organisasi profesi
9.   Â
Denah
bangunan & lokasi tempat praktek
10. Rekomendasi dari atasan langsung (bagi PNS/ASN)
11. Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain
obat kegawat daruratan
12. Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan
yang berlaku
13. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/
upload
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)Â
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)