SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER
DASAR HUKUM :
a.   Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b.   Â
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.   Â
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
d.   Â
Permendagri
No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
e.   Â
Permenkes No.17 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Dan Praktik Perawat;
f.     Â
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g.   Â
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
SYARATAN PELAYAN :Â Â
1.   Surat Permohonan
2.   Â
Foto copy KTP
3.   Â
Pas Foto 3x4
sebanyak 2 lembar
4.   Â
Foto copy
ijazah yang dilegalisir cap basah
5.   Â
Foto copy STR
yang dilegalisir cap basah
6.   Â
Surat
keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
7.   Â
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
8.   Â
Surat
Rekomendasi dari organisasi profesi
9.    Denah bangunan & lokasi tempat praktek
10. Surat Rekomendasi/ izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi Dokter yang bekerja di pelayanan kesehatan pemerintah/ yang ditunjuk pemerintah)
11. Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain
obat kegawat daruratan
12. Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan
yang berlaku
13. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/
upload
(jika
ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku)Â
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)