SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS


DASAR HUKUM :

a.    Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

b.     Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran;

c.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

d.     Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

e.     Permenkes RI No. 512/2007 tentang Surat Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik;

f.       Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;

g.     Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;

h.     Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;

Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor  118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SYARATAN PELAYAN :  

1.    Surat Permohonan

2.     Foto copy KTP

3.     Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar

4.     Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah

5.     Foto copy STR yang dilegalisir cap basah

6.     Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.

7.     Surat pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

8.     Surat Rekomendasi dari organisasi profesi

9.     Denah bangunan & lokasi tempat praktek

10.  Surat Rekomendasi/ izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi Dokter yang bekerja di pelayanan kesehatan pemerintah/ yang ditunjuk pemerintah)

11.  Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain obat kegawat daruratan

12.  Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan yang berlaku

13.  Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload

(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)