SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS
DASAR HUKUM :
a.   Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b.   Â
Undang-Undang Nomor 29 tahun
2009 tentang Praktik Kedokteran;
c.   Â
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
d.   Â
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
e.   Â
Permenkes RI No. 512/2007
tentang Surat Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik;
f.     Â
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
g.   Â
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
h.   Â
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor
260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Pekanbaru;
Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
SYARATAN PELAYAN :Â Â
1.   Surat Permohonan
2.   Â
Foto copy KTP
3.   Â
Pas Foto 3x4
sebanyak 2 lembar
4.   Â
Foto copy
ijazah yang dilegalisir cap basah
5.   Â
Foto copy STR
yang dilegalisir cap basah
6.   Â
Surat
keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
7.   Â
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
8.   Â
Surat
Rekomendasi dari organisasi profesi
9.   Â
Denah
bangunan & lokasi tempat praktek
10. Surat Rekomendasi/ izin dari pimpinan instansi/
sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi Dokter yang bekerja di
pelayanan kesehatan pemerintah/ yang ditunjuk pemerintah)
11. Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain
obat kegawat daruratan
12. Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan
yang berlaku
13. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/
upload
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)