SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA (SIPTW)
DASAR HUKUM :
a.   Â
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
b.   Â
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.   Â
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
d.   Â
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
e.   Â
Permenkes No.24 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara;
f.     Â
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g.  PeraturanWalikotaPekanbaruNomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
h.    Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengintegrasian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru;
 i   praturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â Â
1.   Â
Surat Permohonan
2.   Â
Foto copy KTP
3.   Â
Foto copy ijazah yang dilegalisir cap
basah
4.   Â
Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
5.   Â
Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
6.   Â
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik.
7.   Â
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan
8.   Â
Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Kota Pekanbaru
9.   Â
Surat Rekomendasi dari organisasi
profesi
10. Surat
izin praktek asli (bagi perpanjangan)
(jika
ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)