SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA (SIPTW)


DASAR HUKUM :

a.     Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

c.     Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;

d.     Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

e.     Permenkes No.24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara;

f.       Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;

g.   PeraturanWalikotaPekanbaruNomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;

h.     Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengintegrasian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru;

 i    praturan Wali kota Pekanbaru Nomor  118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


PERSYARATAN PELAYAN :   

1.     Surat Permohonan

2.     Foto copy KTP

3.     Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah

4.     Foto copy STR yang dilegalisir cap basah

5.     Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar

6.     Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.

7.     Surat pernyataan memiliki tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan

8.     Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru

9.     Surat Rekomendasi dari organisasi profesi

10.  Surat izin praktek asli (bagi perpanjangan)

(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)


BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar)