SURAT IZIN PRAKTIK ORTOSIS PROSTESIS (SIPOP)
DASAR HUKUM :
a.   Â
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
b.   Â
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
c.   Â
Permendagri No. 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
d.   Â
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
e.   Â
Permenkes No.22 Tahun 2013 Tentang
Pekerjaan Dan Praktik Ortosis Prosthesis;
f.     Â
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
g.   Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
h. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor
 118 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas     Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
1.   Â
Surat
Permohonan
2.   Â
Foto copy KTP
3.   Â
Pas Foto 3x4
sebanyak 2 lembar
4.   Â
Foto copy
ijazah yang dilegalisir cap basah
5.   Â
Foto copy STR
yang dilegalisir cap basah
6.   Â
Surat
keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
7.   Â
Surat
pernyataan memiliki tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas
pelayanan kesehatan.
8.   Â
Surat
Rekomendasi dari organisasi profesi
9.   Â
Rekomendasi
dari organisasi profesi
10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
11. Surat izin praktek asli (bagi perpanjangan)
(jika
ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2Â hari kerja (dengan persyaratan lengkap)