SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Permenkes RI No. 1464/ Menkes/ PER/ X/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan;
- Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor  118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
SYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
- Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas/ Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload
- Denah bangunan & lokasi tempat praktek
- Rekomendasi dari atasan langsung (bagi PNS/ASN)
- Surat Pernyataan membantu program puskesmas/ Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru bermaterai Rp.6000
- Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain obat kegawat daruratan
- Daftar perlengkapan medis sesuai dengan peraturan yang berlaku
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)Â
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)