SURAT IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL (SIPT)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Permenkes RI No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional ;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Biodata
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan dari kelurahan tempat dilakukan pekerjaan pengobatan tradisional
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Fotocopy sertifikat/ ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki
- Fotocopy sertifikat/ ijazah dari masing-masing asisten/ pembantu
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
- Daftar ketenagaan
- Denah lokasi dan bangunan
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Rekomendasi kejaksaan bagi pengobatan tradisional klasifikasi supranatural dan kantor departemen agama bagi pengobatan tradisional klasifikasi pendekatan agama
- Surat pernyataan tidak menggunakan obat-obat kimia
- Surat pernyataan tidak menlanggar norma-norma asusila
- Surat terdaftar pengobatan tradisional (STPT) yang lama bagi perpanjangan
- Rekomendasi dan BAP dari Dinas Kesehatan
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
5 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)