SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS (SIP-E)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis;
  3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  4. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Photocopy KTP Pemohon
  3. Photocopy Ijazah Elektromedik dilegalisir pejabat berwenang
  4. Photocopy STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  8. Surat Keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  9. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  10. Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) yang lama (Asli) (UntukPerpanjangan Izin)
  11. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ diupload
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)