SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS (SIP-E)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Photocopy KTP Pemohon
- Photocopy Ijazah Elektromedik dilegalisir pejabat berwenang
- Photocopy STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) yang lama (Asli) (UntukPerpanjangan Izin)
- Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ diupload
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)