SURAT IZIN PRAKTIK FISIKAWAN MEDIK (SIPFM)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 83 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisika Medik;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STR yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Rekomendasi dari dinas kesehatan
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Melampirkan fotocopy SIPFM pertama (untuk perpanjangan)
- Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ diupload
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)