SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER INTERSIP


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
  3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  4. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. STR salinan asli
  5. Surat keterangan memiliki tempat kerja difasilitas kesehatan
  6. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Surat Rekomendasi/ izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi Dokter yang bekerja di pelayanan kesehatan pemerintah/ yang ditunjuk pemerintah)
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  9. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ diupload
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)