SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER INTERSIP
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- STR salinan asli
- Surat keterangan memiliki tempat kerja difasilitas kesehatan
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat Rekomendasi/ izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi Dokter yang bekerja di pelayanan kesehatan pemerintah/ yang ditunjuk pemerintah)
- Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ diupload
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)