SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK INSEMINATOR (SIPP INSEMINATOR)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
- Foto copy ijazah dokter hewan yang dilegalisir
- Foto copy sertifikat kompetensi yang diterbitkan organisasi profesi;
- Foto copy surat keterangan pemenuhan tempat praktik
- Foto copy Surat Tanda Register (STR)
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota Pekanbaru
- Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ diupload
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)