SURAT IZIN PRAKTIK PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran;
  3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  4. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Photocopy KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon
  4. Pas Photo Berwarna
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang telah memiliki
  7. Photocopy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
  8. Salinan STR PPDS Legalisir
  9. Surat Keterangan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan/wahana pendidikan
  10. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)