SURAT IZIN PRAKTIK PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Photocopy KTP Pemohon
- NPWP Pemohon
- Pas Photo Berwarna
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang telah memiliki
- Photocopy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
- Salinan STR PPDS Legalisir
- Surat Keterangan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan/wahana pendidikan
- Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)