SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS (SIPPK)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Permenkes No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Foto copy ijazah yang dilegalisir basah
- Foto copy STR yang dilegalisir basah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
- Surat izin praktek asli (bagi perpanjangan)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)