SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI TRANSFUSI DARAH
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan No 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
- Foto copy STR Tenaga Transfusi Darah yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat keterangan mempunyai tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)