SURAT IZIN TATANAN PERILAKU HIDUP BARU (ITPHB)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  4. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Denah lokasi usaha
  3. Surat Rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19
  4. NIB
  5. Akta pendirian dan perubahan badan usaha
  6. Izin usaha yang masih aktif
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

5 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)