SURAT IZIN USAHA PENGELOLAAN PASAR RAKYAT (IUP2R)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/2008 tentang Satndar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota;
  4. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  5. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  6. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat permohonan;
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Pengurus
  3. Foto Copy Akte pendirian dan semua akta perubahan (jika badan usaha),
  4. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Surat Perjanjian sewa tanah/ bangunan.
  6. Dokumen Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas terkait
  8. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha Kecil
  9. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa semua data dalam berkas yang dilampirkan adalah benar (bermaterai 10.000)
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

14 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)