SURAT IZIN USAHA PENGELOLAAN PASAR RAKYAT (IUP2R)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/2008 tentang Satndar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat permohonan;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Pengurus
- Foto Copy Akte pendirian dan semua akta perubahan (jika badan usaha),
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Perjanjian sewa tanah/ bangunan.
- Dokumen Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
- Surat Rekomendasi dari Dinas terkait
- Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha Kecil
- Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa semua data dalam berkas yang dilampirkan adalah benar (bermaterai 10.000)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
14 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)