SURAT IZIN KERJA OKUPASI TERAPIS (SIKOT)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kaehatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Izin Kerja Okupasi Terapis;
- Peraturan Menteri Kesehatan Repuplik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Terapi Okupasi;
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
- Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PERSYARATAN PELAYAN :Â Â
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Foto copy ijazah yang dilegalisir basah
- Foto copy STR yang dilegalisir basah
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
- Surat keterangan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
- Surat izin kerja asli (bagi perpanjangan)
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)