SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Permenkes RI No. 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
  3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  4. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
  5. Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  7. Surat Keterangan kerja dari fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
  9. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)