SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI SPESIALIS


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
  3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  4. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
  5. Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  8. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Denah bangunan & lokasi tempat praktik
  10. Surat Rekomendasi/ izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi Dokter yang bekerja di pelayanan kesehatan pemerintah/ yang ditunjuk pemerintah)
  11. Surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim/ upload
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)