13 April 2022 08:15:21

Rumah Makan Non Muslim Mesti Dapatkan Rekom DPM-PTSP

PEKANBARU - Rumah Makan (RM) maupun warung kopi (warkop) yang ingin buka atau beroperasi di siang Ramadhan 1443 H, mesti mendapat izin terlebih dahulu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

Kepala DPM-PTSP Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi pengelola RM dan kedai kopi agar bisa beroperasi di siang Ramadhan.

Di antaranya membuat spanduk bertuliskan "Rumah Makan Khusus Non Muslim", melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), izin usaha dagang (UD) hingga surat pernyataan sebagai non muslim.

"Jadi kita kasih surat pernyataan. Apabila pernyataannya tidak benar, kita cabut izinnya. Misalnya dia berbohong, (muslim) mengaku non muslim agar diberikan rekom, maka akan kita cabut izinya," tegasnya.

Hingga kini, terang Quarte, sudah terdapat sebanyak 72 RM dan warkop non muslim yang telah diizinkan beroperasi selama Ramadhan 1443 H.

"72 rumah makan dan kedai kopi ini, itu khusus non muslim, semuanya sudah dikasih rekom," ucapnya.


sumber : https://www.pekanbaru.go.id/p/news/rumah-makan-non-muslim-mesti-dapatkan-rekom-dpm-ptsp

Share

Komentar