25 April 2022 08:41:59

DPM-PTSP Belum Terima Aduan Tempat Hiburan Langgar Aturan

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, sepanjang Ramadhan 1443 H/2022 M ini mengaku belum ada menerima aduan tempat hiburan yang melanggar aturan.

"Sejauh ini aman-aman saja, Satpol PP selaku pengawas juga tidak ada menemukan (pelanggaran)," ujar Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Selasa (19/4).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, sebut Quarte, tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

"Hiburan yang boleh buka hanya fasilitas hotel, selebihnya tutup. Begitu juga dengan warnet dan playstation, tutup. Supaya anak-anak bisa ke masjid untuk beriba," ucapnya.

Terkait laporan Komisi 1 DPRD Pekanbaru yang menyatakan masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi di malam Ramadhan, disampakkan Quarte jika pihaknya belum menerima laporan secara rinci seperti lokasi hiburan bersangkutan.

"Untuk itu, kita berharap kepada bapak-bapak kita yang di DPRD, laporan masyarakat itu kalau bisa divideokan, atau difotokan dan dikirimkan ke pengaduan kita. Itu akan menjadi salah satu bukti bagi kita melakukan penindakan di lapangan," tutupnya.


sumber : https://www.pekanbaru.go.id/p/news/dpm-ptsp-belum-terima-aduan-tempat-hiburan-langgar-aturan

Share

Komentar