18 Maret 2025 14:22:18

Ratusan Tempat Makan dan Minum Ajukan Izin Operasi Selama Ramadan ke DPMPTSP

PEKANBARU - Memasuki hari ketiga ramadan, 112 tempat usaha seperti rumah makan, warung makan kaki lima dan kedai kopi non muslim mengajukan izin beroperasi selama ramadan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, setelah izin didapatkan, pengelola diharuskan memasang spanduk didepan usaha miliknya.

"Khusus hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam. Artinya kawan-kawan kita yang tidak beragam Islam dapat buka. Namun hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam. Kemudian umat Muslim dilarang masuk," ujar Quarte Rudianto, Senin (3/3/2025).

"(Tempat usaha) Ditutup kain. Kita anjurkan setiap toko yang punya izin pasang spanduk. Tujuan pemasangan spanduk itu biar masyarakat melihat, hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam," sambungnya.

Selain itu, menurut Quarte Rudianto, pemasangan spanduk bertujuan agar petugas mengetahui usaha milik warga non muslim yang mengantongi izin operasional selama ramadan.

"Satpol PP tidak perlu lagi turun untuk memberikan teguran, karena mereka sudah pasang spanduk, pasti sudah ada izin," terangnya.

Jika kedapatan tempat usaha melanggar aturan, petugas Satpol PP akan melakukan penyitaan kursi dan meja.

"Kalau ada yang melanggar, kita nantinya akan mendapatkan laporan dari Satpol PP. Itu seperti tahun sebelumnya ada penyitaan seperti kursi yang dilakukan oleh Satpol PP," jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memperhatikan hasil rapat Forkopimda Pekanbaru, diminta peran serta seluruh eleman masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhinya, diantaranya:

Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP untuk mendapatkan spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim".

Memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat, dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi sepeti tuak atau sejenisnya.

sumber : https://www.pekanbaru.go.id/p/news/ratusan-tempat-makan-dan-minum-ajukan-izin-operasi-selama-ramadan-ke-dpmptsp

Share

Komentar