IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)
DASAR HUKUM :
a. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
d.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
e.
Peraturan MENPAN dan RB No 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
f.
Per.17/MEN/VII/2007 Tentang Tata Cara
Perizinan dan Pendaftaran LPK;
g. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
h. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 260 Tahun 2017 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kota
Pekanbaru;
SYARATAN PELAYAN :
1. Permohonan
2.
Foto Copy
Akta Pendirian dan Perubahan Badan Usaha
3.
Daftar
Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK
4.
Foto Copy
KTP/ NIB
5.
Pas Photo 4x6
3 lembar (latar belakang merah)
6.
Foto Copy
NPWP atas nama lembaga
7.
Foto Copy
surat tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas
pelatihan kerja untuk sekurang-kuranya 3 tahun sesuai dengan program pelatihan
yang diselenggarakan
8.
SITU/
Keterangan Domisili
9.
Profile LPK
yang meliputi antara lain : struktur organisasi, uraian tugas, alamat dan nomor
telepon
10. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
11. Riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi
12. Program kerja dan rencana pembiayaan selama 3 tahun
13. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
(kurikulum dan silabus)
14. Kapasitas pelatihan pertahun
15. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan
program pelatihan
16. Bagi LPK yang memperpanjang izin wajib menyampaikan
laporan jumlah siswa yang sedang dilatih, lulus dan yang disalurkan
BIAYA/TARIF :
Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)