25 Maret 2024 14:05:17

Ratusan Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional selama Ramadan

PEKANBARU - Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah memberikan izin operasional selama Ramadan kepada 132 rumah makan non muslim.

Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Senin (25/3).

“Yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 132. Sebelum diberikan izin, kami memberikan arahan dan masukkan atau sosialisasi, hanya khusus untuk rumah makan non halal yang boleh di buka (selama Ramadan)," terang Quarte Rudianto.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.

Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan ditempat, takeaway atau pesan antar. Sementara untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.

Quarte Rudianto menegaskan, pengurusan izin selama Ramadan tidak dipungut biaya.

"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin. Spanduk harus dipasang didepan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Quarte Rudianto.

sumber : https://www.pekanbaru.go.id/p/news/ratusan-pengelola-rumah-makan-non-muslim-ajukan-izin-operasional-selama-ramadan

Share

Komentar

Ratusan Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional selama Ramadan

PEKANBARU - Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah memberikan izin operasional selama Ramadan kepada 132 rumah makan non muslim. Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala

Read More