SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL (SIPTKT)


DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Permenkes No. 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
  3. Permenkes No. 17 Tahun 2021 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental;
  4. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru;
  5. Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PERSYARATAN PELAYAN :  

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy ijazah yang dilegalisir basah
  5. Foto copy STR yang dilegalisir basah
  6. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
  10. Surat izin praktik asli (bagi perpanjangan)
(jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

BIAYA/TARIF :

Pelayanan ini tidak berbiaya (GRATIS)


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

2 hari kerja (dengan persyaratan lengkap)