21 Maret 2024 14:03:19

DPM-PTSP Pekanbaru Telah Berikan Izin Operasi ke128 RM Non Muslim

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat, hingga kini telah memberikan izin ke 128 rumah makan non muslim untuk beroperasi di siang Ramadan. 

Izin yang diberikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/2024 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Pekanbaru. Yang mana dalam SE dimaksud dijelaskan, untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan 1445 H. 

Meski diizinkan tetap beroperasi di siang Ramadan, namun pengelola rumah makan atau tempat usaha non muslim wajib mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke DPM-PTSP Pekanbaru. 

"Sampai hari ini sudah ada 128 (yang diizinkan buka di siang Ramadan). Terakhir (pengajuan) permohonan hari Jumat (22/3/2024)," kata Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, Kamis (21/3/2024). 

Ia menyampaikan, bagi rumah makan atau tempat usaha yang telah diberikan izin operasi, mereka kemudian wajib memasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim". 

"Spanduk ini dipasang di bagian depan tempat usaha. Selain spanduk, kita juga kasi nomor pendaftarannya untuk ditempel juga di tempat usaha," terang Quarte. 

Jika ada pengelola rumah makan atau tempat usaha yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, warga bisa melaporkannya secara langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru. 

"Jadi kalau ada yang tetap buka tanpa ada rekom (izin), masyarakat bisa melaporkannya ke Satpol PP melalui kontak telpon yang dimuat di dalam surat edaran. Nanti Satpol PP yang akan melakukan penindakan di lapangan," tutup Quarte.

sumber: https://www.pekanbaru.go.id/p/news/dpm-ptsp-pekanbaru-telah-berikan-izin-operasi-ke128-rm-non-muslim

Share

Komentar

Sekjen Ombudsman RI, Suganda meninjau layanan MPP Pekanbaru

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat, hingga kini telah memberikan izin ke 128 rumah makan non muslim untuk beroperasi di siang Ramadan. 

Read More

Sekjen Ombudsman RI, Apresiasi Tingginya Standar Pelayanan Publik Pemko Pekanbaru

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat, hingga kini telah memberikan izin ke 128 rumah makan non muslim untuk beroperasi di siang Ramadan. 

Read More

Semester Pertama 2024, Investasi yang Masuk ke Pekanbaru Capai Rp2,978 Triliun

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat, hingga kini telah memberikan izin ke 128 rumah makan non muslim untuk beroperasi di siang Ramadan. 

Read More