DPM-PTSP Pekanbaru Telah Berikan Izin Operasi ke128 RM Non Muslim
PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat, hingga kini telah
memberikan izin ke 128 rumah makan non muslim untuk beroperasi di siang
Ramadan.
Izin
yang diberikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/2024 tentang
Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi di
Kota Pekanbaru. Yang mana dalam SE dimaksud dijelaskan, untuk pengelola
restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus
dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama
Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Meski
diizinkan tetap beroperasi di siang Ramadan, namun pengelola rumah
makan atau tempat usaha non muslim wajib mengajukan permohonan izin
terlebih dahulu ke DPM-PTSP Pekanbaru.
"Sampai
hari ini sudah ada 128 (yang diizinkan buka di siang Ramadan). Terakhir
(pengajuan) permohonan hari Jumat (22/3/2024)," kata Kepala DPM-PTSP
Kota Pekanbaru Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan
dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, Kamis (21/3/2024).
Ia
menyampaikan, bagi rumah makan atau tempat usaha yang telah diberikan
izin operasi, mereka kemudian wajib memasang spanduk bertuliskan "Hanya
Melayani Pelanggan Non Muslim".
"Spanduk
ini dipasang di bagian depan tempat usaha. Selain spanduk, kita juga
kasi nomor pendaftarannya untuk ditempel juga di tempat usaha," terang
Quarte.
Jika
ada pengelola rumah makan atau tempat usaha yang tidak mematuhi aturan
yang ditetapkan, warga bisa melaporkannya secara langsung ke Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.
"Jadi
kalau ada yang tetap buka tanpa ada rekom (izin), masyarakat bisa
melaporkannya ke Satpol PP melalui kontak telpon yang dimuat di dalam
surat edaran. Nanti Satpol PP yang akan melakukan penindakan di
lapangan," tutup Quarte.
sumber: https://www.pekanbaru.go.id/p/news/dpm-ptsp-pekanbaru-telah-berikan-izin-operasi-ke128-rm-non-muslim