STGI Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Proses Perizinan dan Pengawasan
Pekanbaru — Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait proses permohonan perizinan, edukasi, serta pengawasan di lapangan pada Senin, 20 April 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pemahaman mengenai mekanisme pelayanan perizinan serta pelaksanaan pengawasan terhadap praktik pelayanan yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal dibahas, mulai dari prosedur pengajuan perizinan, pentingnya edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, hingga mekanisme pengawasan di lapangan guna memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, koordinasi ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi di lapangan sehingga dapat dicarikan solusi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara organisasi profesi dan pemerintah dalam mendukung pelayanan publik yang tertib, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kepentingan masyarakat.