Ratusan Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional selama Ramadan
PEKANBARU - Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP) sudah memberikan izin operasional selama Ramadan kepada 132
rumah makan non muslim.
Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota
Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan
Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Senin (25/3).
“Yang
mengajukan izin hingga saat ini sudah 132. Sebelum diberikan izin, kami
memberikan arahan dan masukkan atau sosialisasi, hanya khusus untuk
rumah makan non halal yang boleh di buka (selama Ramadan)," terang
Quarte Rudianto.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024,
tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/ 2024
Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan
kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul
06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.
Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani
makan ditempat, takeaway atau pesan antar. Sementara untuk pengelola
restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus
dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama
bulan suci Ramadan, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP
Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani
Pelanggan Non Muslim'.
Quarte Rudianto menegaskan, pengurusan izin selama Ramadan tidak dipungut biaya.
"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin. Spanduk harus dipasang
didepan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas.
Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau
sejenisnya," jelas Quarte Rudianto.
sumber : https://www.pekanbaru.go.id/p/news/ratusan-pengelola-rumah-makan-non-muslim-ajukan-izin-operasional-selama-ramadan