06 Februari 2026 10:57:00

Panitia Pemeriksaan Tanah B Lakukan Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Permohonan HGU PT Aneka Intipersada

Pekanbaru – Panitia Pemeriksaan Tanah B melaksanakan pemeriksaan lapangan sekaligus sidang atas permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Aneka Intipersada pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien Nomor 5, Pekanbaru.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi dan teknis dalam proses permohonan pemberian HGU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah yang dimohonkan.

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B diikuti oleh unsur instansi terkait guna membahas hasil pemeriksaan lapangan, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan persyaratan administratif. Seluruh proses dilaksanakan secara objektif dan transparan sebagai wujud akuntabilitas pelayanan pertanahan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemberian Hak Guna Usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tata ruang wilayah.

Share

Komentar