04 Maret 2026 09:37:24

Rapat Koordinasi Percepatan PKKPR Digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru

Pekanbaru, 26 Februari 2026 – Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan dihadiri oleh perangkat daerah serta instansi terkait.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan PKKPR sebagai salah satu tahapan penting dalam perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang. Percepatan layanan PKKPR dinilai strategis dalam mendukung kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai kendala teknis dan administratif yang selama ini menjadi hambatan dalam proses penerbitan PKKPR. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap alur pelayanan, sinkronisasi data antarinstansi, serta penguatan koordinasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.

Melalui rapat ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian PKKPR tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


Share

Komentar