02 Juli 2021 10:40:33

Laporkan LKPM sesuai Periode yang ditentukan


PEKANBARU-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).

Adapun mamfaat dari penyampaian LKPM ini adalah untuk informasi Perkembangan Realisasi Investasi per Sektor dan Lokasi secara berkala, informasi penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penenam modal dan bisa menjadi sumber informasi untuk penetapan kebijakan.

Jangan lupa laporkan LKPM triwulan II Anda (Periode 1 April - 30 Juni 2021) mulai tanggal 1-10 Juli 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Share

Komentar