Rapat Dengar Pendapat Bahas Kelengkapan Administrasi Izin Usaha Indomaret di Kota Pekanbaru
Pekanbaru — Rabu, 21 Januari 2026, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelengkapan administrasi izin-izin usaha Indomaret di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Rapat dengar pendapat ini digelar sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD Kota Pekanbaru terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Pembahasan difokuskan pada kelengkapan administrasi perizinan usaha gerai Indomaret yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru, termasuk kesesuaian izin dengan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah kota.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak terkait menyampaikan penjelasan, masukan, serta klarifikasi mengenai status perizinan, mekanisme pengurusan izin, dan langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya tertib administrasi perizinan sebagai dasar terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan, sekaligus untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal. RDP ini diharapkan dapat menjadi solusi konstruktif dalam menyelesaikan permasalahan administrasi perizinan secara transparan dan akuntabel.
Rapat berlangsung dengan suasana dialogis dan kondusif, serta menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak